
GORONTALOPOST.ID–Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selama proses pemeriksaan, Putri banyak mengeluarkan air mata. Hakim pun meminta agar Putri lebih tenang.
“Sudah jangan nangis ya, lama-lama hakimnya jadi ikut nangis. Masih bisa memberi keterangan?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia,” jawab Putri.
Pada awal persidangan dibuka, Putri menyampaikan tengah mengalami gangguan pencernaan. Namun, dia menyatakan tetap siap dilakukan pemeriksaan.
Hakim memberikan kelonggaran agar sidang ditunda apabila Putri sakit. Namun, tawaran tersebut ditolak Putri. “Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?” tanya hakim.
“Saya punya gerd gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin,” jawab Putri.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.(Jawapos)