GORONTALOPOST.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, meski Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (11/1) kemarin. Kemendagri lantas menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, sebagai pelaksana tugas (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (11/1).
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Benni menjelaskan, merujuk Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” ucap Benni.
Benni mengutarakan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. “Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” tegas Benni.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1) kemarin. KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Lukas yang mengenakan rompi oranye ciri khas KPK terlihat duduk di atas kursi roda. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Meski kini menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.
“Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” pungkas Firli. (Jawapos)