
GORONTALOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dua tersangka masing-masing mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
“Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka NPEW sehingga dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 April-22 Mei 2022,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut. Adapun tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.