
GOROTALOPOST.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan keadilan dalam putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, hakim juga perlu mempertimbangkan suara dan aspirasi publik yang selama ini mengikuti kasus ini.
“Hakim diharapkan bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (13/2).
Politikus PKS ini meyakini, hakim akan mempertimbangkan semua fakta persidangan dan juga alat bukti dari para pihak baik pihak jaksa, kuasa hukum dan keterangan terdakwa itu sendiri. Namun, dia berharap keadilan publik juga perlu didengarkan.
“Kita menyerahkan kepada hakim yang kita yakin telah berpikir matang dan jernih dengan hati nuraninya. Apapun putusan hakim atas vonis itu, harus kita hormati,” ucap Nasir.
Jika ada yang tidak puas atau keberatan dengan putusan hakim, kata Nasir, maka gunakan mekanisme yang ada. Jaksa atau kubu terdakwa bisa mengajukan banding keberatan dengan putusan hakim.
“Kalau nggak terima terdakwa bisa banding, jaksa juga bisa banding,” pungkas Nasir.
Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jawapos)