
GORONTALOPOST.ID – Setelah Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi terima vonis terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, istri Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun. Putri dinilai telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” tegas Santoso, didampingi hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jpc/tan)