GORONTALOPOST.ID – Terdakwa Hendra Kurniawan tidak pernah memberikan pembelaan terkait berita yang menyebut dirinya tidak membolehkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka kotak jenazah. Dia berpendapat hal itu seharusnya menjadi tupoksi Div Humas Polri untuk mengklarifikasi.
“Ya mestinya kan ada dari fungsinya, ya Humas mestinya yang bisa meng-counter,” kata Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Menurut Hendra, humas tidak pernah mengklarifikasi berita tentang dirinya. Sehingga dirinya disusudutkan oleh warganet.
“Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?,” tanya pemgacara Hendra.
“Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada,” jawab Hendra.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.
DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jawapos)