
GORONTALOPOST.ID – Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika merespons tegas laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Yosi memutuskan membuat laporan balik kepada Sugeng ke ke Bareskrim Polri, Jakarta.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi kepada wartawan, Selasa (14/3).
Yosi menilai, Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektornik atau online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan,” jelasnya.
Yosi beranggapan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK.
“Dan faktanya saudara Sugeng Teguh Santoso terlebih dahulu melakukan konfrensi pers dihadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar. “Karena apa yang disampaikan saudara STS dihadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” pungkasnya.
Diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Hal itu terkait dugaan gratifikasi pengurusan suatu perkara.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).(Jawapos)