KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Baik

0
123
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

GORONTALOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat. Hal ini berbeda dari narasi yang diungkapkan tim kuasa hukumnya, Petrus Bala Patyona, yang menyatakan kliennya dalam kondisi tidak sehat menderita stroke.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas dalam kondisi baik. Bahkan, Lukas bisa beraktivitas sendiri seperti makan dan minum.

“Informasi yang kami terima, tersangka Lukas Enembe dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain, di dalam Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/1).

Lukas yang ditangkap tim penyidik KPK, pada Selasa (10/1) saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. KPK memastikan, selalu melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Lukas.

“Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya,” papar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, lembaga antirasuah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM.

“KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (Jawapos)