
GORONTALOPOST.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah disiapkan sedemikian rupa. Pembunuhan itu dibuat seolah-olah terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
“Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri Candrawathi seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga terjadi tembak-menembak antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa dikatakan, Putri yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang. Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi, dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja.
Dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah. (Jawapos)