GORONTALOPOST.ID–Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menanggapi kasus di Lombok Tengah yakni korban begal jadi tersangka.
Aboe mengatakan Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menetapkan Amaq Santi alias Murtede sebagai tersangka tidak tepat. Amaq Santi adalah korban aksi pembegalan.
Amaq Santi alias Murtede yang mepertahankan motornya melawan empat begal dengan senjata tajam. Dua begal tewas oleh aksi Amaq Santi.
Menurut Aboe, kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan ia menduga masyarakat akan takut melakukan pembelaan jika ada kejahataan yang dialaminya.
“Misalkan saja, masyarakat akan menjadi takut untuk melakukan pembelaan diri jika ada sesuatu kejahatan yang menimpa mereka. Di sisi lain, apabila ada kejahatan yang terjadi di depan umum, masyarakat akan cenderung membiarkan. Hal ini disebabkan karena mereka takut menjadi tersangka, jika nanti melawan penjahat,” ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, jika penetapan tersangka tersebut tidak segera dikoreksi, maka akan berbahaya bagi masyarakat.
“Kejadian ini bisa membuat para penjahat over confident, karena mereka merasa punya hak dilindungi. Tentu ini akan bisa membangkitkan mens rea dari para pelaku kejahatan,” katanya.
Oleh karena itu, Aboe meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak cepat dalam menetralisir kegaduhan akibat kasus tersebut.
“Perkara ini perlu diluruskan, jangan sampai disalahpahami. Yang tentunya hal ini akan bisa menjadi blunder di tengah masyarakat. Selain itu, Polri perlu melakukan edukasi kepada masyarakat apa yang harus dilakukan ketika menghadapi penjahat,” ungkapnya.(Jawapos)