
GORONTALOPOST.ID – Nyawa Presiden Republik Indonesia terancam. Ya, jika Rancangan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) baru yang rencananya bakal disahkan Selasa, 18 Januari 2021, keselamatan presiden jadi taruhan.
Pasalnya, jika disahkan, maka presiden selanjutnya yang akan menempati IKN dalam ancaman bahaya.
Itu dikarenakan lokasi Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang akan dijadikan IKN berpotensi bencana.
Analisa ini diungkapkan Pengamat Politik Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya diterima PojokSatu.id di Jakarta, Senin (17/01/2021).
“DPR harus tolak pengesahan RUU IKN. Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, maka bahaya dihadapi presiden dan jajaran pemerintah selanjutnya,” ujarnya.
Uchok Sky menegaskan, bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru dari negara asing atau teroris.