GORONTALOPOST.ID – Terdakwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara. Pihak Kuat menilai, putusan tersebut tidak adil, apalagi dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1,5 tahun.
“Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun,” kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Jumat (17/2).
Irwan menilai, kliennya harus mendapat vonis lebih ringan. Apalagi Richard berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
“RE, polisi yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.(Jawapos)