• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Metro Kota
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
    • Kab. Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Publika
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
28.8 C
Gorontalo
Friday, March 31, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Metro KotaPohuwatoBone BolangoGorut

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Metro KotaPohuwatoBone BolangoGorut

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Nasional
  • Nasional

CAMKAN! Mahkamah Konstitusi: Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kendaraan

By
Tina San
-
17 December 2021 12:38 PM
0
265
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Gedung Mahkamah Konstitusi (dok JawaPos)

    GORONTALOPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

     

    Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
    Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya.

     

    “Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).

     

    “Dengan demikian, permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri merupakan alternatif (pilihan) bukan merupakan hal yang bersifat wajib sebagai satu-satunya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” sambung putusan MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Rabu (15/12) kemarin.

     

    Menurut MK, apabila eksekusi jaminan fidusia ‘wajib’ dilakukan hanya oleh pengadilan, hal tersebut justru akan menghilangkan sifat dasar dari fidusia itu sendiri, yakni adanya sifat “parate eksekusi”. Di mana kreditur atau penerima fidusia dengan kekuasaannya sendiri dapat melakukan penjualan dan/atau melelang objek jaminan fidusia.

     

    “Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sifat objek jaminan fidusia yang berupa benda bergerak sehingga tata cara pelaksanaan eksekusinya bersifat sederhana pula,” beber MK.

     

    Judicial review kali ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Tirtayasa. Mereka meminta penarikan kendaraan oleh leasing semuanya harus melalui proses pengadilan. MK menilai argumen itu tidak tepat.

     

    “Terlebih apabila yang dimohonkan oleh para Pemohon dikabulkan, hal tersebut justru akan berdampak terhadap menumpuknya jumlah permohonan pelaksanaan eksekusi fidusia kepada pengadilan negeri dan dapat menyebabkan lamanya waktu penyelesaian eksekusi tersebut dan pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak. Baik pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian jaminan fidusia,” beber majelis.

     

    Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999. “Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’,” tegas MK.(detik.com)

    • TAGS
    • Mahkamah Konstitusi
    • Kendaraan
    • MK
    • Debitur
    • leasing
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleIni Tiga Provinsi Tempat Persembunyian Teroris, Densus 88 Ringkus 14 Terduga
      Next articleInovasi Baru, Olah Cap Tikus Jadi Wangea Whisky, Minuman Berkelas, Begini…
      Tina San
      http://gorontalo.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Kabar Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, KPK: Sedang Kami Dalami

      Pakar Sebut Tuntutan Mati Terhadap Teddy Sudah Pantas, Banyak Hal Memberatkan

      KPK Tegaskan Cari Pemberi Grafitasi kepada Rafael Alun

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Hukum & Kriminal268
      • Opini1
      • Metro Kota79
      • Berita Daerah0
      • Pohuwato62
      • Berita Utama897

      Editor Picks

      Perseteruan Kembali Memanas, Nikita Mirzani Sampaikan Ancaman ke Hotman Paris

      31 March 2023 05:54 AM

      Pemerintah Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib

      31 March 2023 05:34 AM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add