
GORONTALOPOST.ID – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tampaknya masih berharap terdakwa Ferdy Sambo dihukum lebih berat dari penjara seumur hidup seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keluarga korban menginginkan Sambo dihukum maksimal alias pidana mati.
“Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini, keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya,” kata pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (18/1).
Meski begitu, keluarga Yosua tetap menghargai keputusan JPU yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, keluarga meminta Majelis Hakim bisa memutus vonis lebih berat.
“Selanjutnya keluarga berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan,” ucap Martin.
“Dan tidak selalu harus berdasarkan tuntutan Jaksa, kadang bisa melebihi Jaksa karena dianggap perbuatan dari terdakwa itu sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (Jawapos)