Terkait Kasus Dugaan Suap KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe

0
77
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

GORONTALOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Yulce Wenda selaku istri Lukas Enembe, beserta anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, saat ini sudah hadir di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1).

“Pemeriksaan tersebut diagendakan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi.

Selain istri dan anak Lukas Enembe, tim penyidik KPK juga memanggil satu orang lainnya untuk diperiksa pada hari ini. Tim penyidik memanggil, Yonater Karomba yang merupakan pegawai PT Cenderawasih Mas.

Keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari ketiga pihak tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (Jawapos)