
GORONTALOPOST.ID–Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menyatakan bakal memolisikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Hal ini setelah pihak Ade Armando menyatakan batas waktu somasi selama tiga hari sejak 14 April 2022 telah selesai.
Pelaporan kepolisian terhadap Eddy Soeparno bakal dilayangkan karena yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ade Armando soal cuitannya di akun Twitter sehingga pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Tinggal tunggu aja kita mau ambil langkah hukum diantaranya laporan polisi,” kata Muannas saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Muannas mengatakan, pihaknya sedang mematangkan barang bukti yang ada untuk melaporkan secara resmi Eddy Soeparno ke polisi. Dugaan pelanggarannya adalah terkait pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade Armando dianggap menista agama, padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Bukti sedang kita siapkan untuk resmi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade dianggap menista agama, padahal belum ada putusannya,” ungkap Muannas.
Terpisah, Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi terhadap Eddy Soeparno salah alamat. Dia menegaskan, rekannya tidak pernah menyebut secara jelas istilah AA yang dimaksud Ade Armando.
“Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam twit-nya. Dari sini saja jelas salah alamat,” tegas Slamet.
Slamet yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Madura ini menegaskan, DPP PAN akan mengambil sikap dan tindakan terhadap mereka yang mengirimkan somasi tersebut
“Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Slamet.
Sekjen Barisan Muda PAN (BM PAN) ini menyampaikan, akan lebih baik jika kuasa hukum Ade Armando fokus mengusut para pelaku kekerasan terhadap kliennya dalam demonstrasi 11 April lalu. “Tentu pelaku kekerasan terhadap Ade Armando harus diusut tuntas,” lanjut Slamet.
Slamet menyarankan ketimbang mengirimkan somasi, lebih baik pihak kuasa hukum meminta kejelasan perihal status Ade Armando. Hal ini demi kebaikan Ade Armando sendiri.
“Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim somasi kesana-kemari,” tegas Slamet.
Sebelumnya, Muannas Alaidid dan rekannya Aulia Fahmi selaku kuasa hukum Ade Armando mengirimkan somasi terhadap Sekjan PAN Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama dalam akun Twitter miliki Eddy. Mereka meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3 x 24 jam.(Jawapos)