MELAWAN! Tak Terima Dipecat Karena Diduga Selingkuh, Mantan Polwan Malah Gugat

0
188
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin. (Abdul Fatah/Antara)

GORONTALOPOST.ID–Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin digugat mantan anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Pasalnya, mantan polisi wanita (polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R Tidak terima dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH).

Bripka R di-PTDH karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat AKBP dengan isnisial SS.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.

“Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses,” kata Yudi saat dihubungi di Ternate, Kamis.

Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.

Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

Yudi mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres jajaran.

“Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya. (antara/jpnn)