• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Metro Kota
    • Pohuwato
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
    • Publika
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
23.7 C
Gorontalo
Sunday, March 26, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone BolangoGorutBoalemoSulawesi Utara

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung PutihWakil RakyatPublika

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone BolangoGorutBoalemoSulawesi Utara

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung PutihWakil RakyatPublika

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Nasional
  • Nasional

Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri, Ini Alasannya..

By
Tina San
-
22 February 2023 20:12 PM
0
67
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

    GORONTALOPOST.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri, meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 7 jam, Richard dinyatakan melanggar kode etik, dan dijatuhi demosi 1 tahun.

    “Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

    Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Richard atas 9 pertimbangan hukum. Berikut 9 hal meringankan tersebut:

    1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
    2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
    3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
    4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
    5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih Berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
    6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
    7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
    8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
    9. Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap. (Jawapos)
    • TAGS
    • Richard Eliezer
    • Richard Eliezer Tak Dipecat
    • Sidang Etik Richard Eliezer
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleResmi, Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Tak Dipecat, Hanya Didemosi Setahun
      Next articleMenkeu Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Keluarga Jajaran Kemenkeu
      Tina San
      http://gorontalo.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

      Segera Laporkan ke Petugas, Ini Ciri Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

      KABAR BAIK! BOP Rp 381 Miliar untuk 28 Ribu Raudlatul Athfal segera Cair

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Politik & Pemerintahan227
      • Nasional3881
      • Gedung Putih9
      • Sport810
      • Pendidikan7
      • Bone Bolango95

      Editor Picks

      Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

      25 March 2023 14:51 PM

      Swiss Open 2023, Berikut Target yang Diusung Gregoria ke Babak Final

      25 March 2023 14:07 PM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add