Teman Mario Dandy Ditetapkan Tersangka

0
75
IKUT BERPERANG: Shane Lukas, teman Mario Dandy Satrio (MDS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David dalam konfrensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

GORONTALOPOST.ID – Setelah Mario Dandy, polisi kemarin juga menetapkan temannya, Shane Lukas alias S,19, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (22/2).

”Kami telah menetapkan tersangka yang kedua, yaitu saudara S. Pemeriksaan saudara S sebagai tersangka masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kemarin.

Ade mengungkap, S berperan sebagai perekam video tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Ade menyebut Shane merekam penganiayaan tersebut dengan menu video di ponsel milik Mario Dandy. Hal itu diketahui berdasar keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.

Peran lain Shane adalah menyetujui ajakan Mario Dandy menemaninya untuk memukuli korban. ”S juga mencontohkan ’sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan-kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka (Mario Dandy) agar ditirukan korban,” papar Ade.

Sementara, lanjut Ade, sebelum peristiwa itu terjadi, saksi A yang merupakan kekasih Mario Dandy dan mantan pacar David sempat meminta Mario Dandy menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Namun, Mario Dandy lebih mendengarkan saran tersangka S untuk memukul korban. ”Saksi A, saat kejadian, berada di kanan mobil,” ungkap Ade.

Bahkan, lanjut Ade, saksi A sempat ikut membantu David mengurangi pendarahan. ”Saksi N (orang tua teman korban) yang menolong menyampaikan kepada saksi A untuk meletakkan kepala korban ke pangkuannya dalam rangka pertolongan supaya darahnya nggak masuk ke hidung,” ujarnya.

Berbeda dengan tersangka Mario Dandy yang dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2, Shane justru dijerat Pasal 76c UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya sama: 5 tahun penjara.(Jawapos)