GORONTALOPOST.ID – Polda Jawa Barat akan memeriksa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021.
“Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangan pada Senin 3 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).
Erdi mengatakan Bahar telah menerima surat panggilan tersebut usai penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.
“Beberapa hari yang lalu Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith,” jelasnya.
Dalam SPDP, Bahar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.