GORONTALOPOST.ID-Ustadz Yusuf Mansur digugat lagi secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut masih soal patungan usaha. Gugatan masuk pada hari Kamis (9/12/2021) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang yang mengaku sebagai korban dari berbagai daerah. "Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," ujar Ichwan Tony, kuasa hukum penggugat di PN Tangerang. Mereka menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait patungan usaha membangun Hotel Siti di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014. Namun hingga saat ini usaha tersebut dianggap tidak ada kejelasan dari Yusuf Mansur. Mengenai gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur awalnya enggan menanggapinya. Ia berserah diri kepada Sang Pencipta dan juga penegak hukum yang bisa dengan adil menyelesaikan permasalahan ini. Namun Ustadz Yusuf Mansur akhirnya merasa perlu klarifikasi. Ia harus menyampaikan kebenaran sesuai pendapat dari para ulama. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan lagi ke polisi ajalah. Nggak usah datang ke rumah, buktiin di sana saja," kata Ustaz Yusuf Mansur dikutip dari Instagramnya. "Persoalan ini sudah saya sampaikan, tapi nggak ramai kalau kebenaran. Kalau (yang buruk) begitu pasti ramai atas izin Allah SWT. Mudah-mudahan tidak mengurangi pahala dan kebaikan dari siapapun, dari beliau, dari saya, dari semua yang terlibat," sambungnya. Ustaz Yusuf Mansur menilai hanya ada kesalahpahaman saja. Toh dari patungan usaha itu, ia juga sudah mengembalikan 2.500 dana umat yang pernah ikut dalam patungan usaha tersebut. Ustaz Yusuf Mansur juga membantah telah mencuri uang patungan umat itu. Apalagi menipu umat. "Dari 2.900 orang yang ikut patungan usaha di 2012 itu dengan izin Allah 2.500 lebih itu udah dipulangin. Sisanya nggak tahu, ini kan saya masalah data dan lain-lain, ini bukan masalah Yusuf kelemahan, nggak. Dan saya koordinasi dengan teman-teman OJK, BI, kementerian koperasi, Satgas waspada Investasi, ini saya terbuka menyampaikan," papar Yusuf mansur. Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat masalah serupa pada Januari 2020. Mereka yang menggugat ada lima orang investor yakni, Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Mereka mengaku telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) dalam kurun waktu 2013-2014. Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.(brito)