GORONTALOPOST.ID - KPK menyebutkan proses hukum kasus pengadaan heli AW-101 yang berkaitan dengan TNI telah dihentikan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku akan melakukan penelusuran internal, baik dari penyidik maupun oditur, mengenai penanganan kasus tersebut. "Terus terang saya baru belajar ini, sehingga saya belum mengetahui secara pasti. Tapi saya janji akan telusuri ke internal kami, dari penyidik maupun oditur," kata Andika di kantor Kominfo, Selasa (28/12/2021). Andika menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan kasus helikopter AW dihentikan penyidikannya. Andika menyampaikan, selain menelusuri secara internal, dia akan berkomunikasi dengan KPK. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk memperjelas semuanya. "Selain itu, mungkin saya juga akan komunikasi dengan KPK. Supaya jelas dululah. Pasti nanti ada saatnya saya akan jelaskan," ujarnya. Kasus bermula saat TNI AU menyatakan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diganti dengan jenis dan merek terbaru karena sudah usang. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk dalam rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019. Alasannya, heli yang akan digantikan sudah berusia 25 tahun sehingga perlu peremajaan. Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Agus menyebut persoalan ini tidak akan muncul apabila pihak 'pembuat masalah' paham betul akan aturan yang ada. "Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu nggak UU APBN? Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus kala itu. Namun pengusutan itu terkatung-katung. Pada Maret 2021, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas kasus itu. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan itu. (dek/dhn/dtc)