Kamis, 1 Juni 2023

Ditetapkan Tersangka Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi dan Yakin Menang

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:00 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Jawa Pos)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Jawa Pos)

GORONTALOPOST.ID - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, melayangkan gugatan praperadilan  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut dilayangkan, karena Lukas merasa tak melakukan apa yang dituduhkan lembaga antiasuah kepadanya. Menanggapi adanya hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan  yang dilayangkan Lukas Enembe. "Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Sabtu (1/4). Ali mengatakan, pihaknya sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara. Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan  kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah. Meski demikian, KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan  tersebut aman ditolak oleh hakim. "Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan  tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya. Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016. Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3). Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK. Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK. (Jawapos)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X