Kamis, 1 Juni 2023

MAKI Sebut Standar KPK Semakin Menurun, Sesalkan Sekretaris MA Tak Langsung Ditahan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:23 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan standar KPK semakin menurun lantaran Sekretaris MA Hasbi Hasan tak langsung ditahan. ( I. C. Senjaya/Antara)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan standar KPK semakin menurun lantaran Sekretaris MA Hasbi Hasan tak langsung ditahan. ( I. C. Senjaya/Antara)

GORONTALOPOST.ID - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merasa heran terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak langsung menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Padahal, KPK memeriksa Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Rabu (24/5).

"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (25/5).

Boyamin menyinggung KPK pada umumnya melakukan penahanan setelah memanggil seorang tersangka. Ia mencontohkan langkah itu sempat dilakukan kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang terjerat kasus suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," tegasnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung KPK yang hanya menunjukkan taring di kasus korupsi bernilai kecil. Hal tersebut berbeda dengan aparat penegak hukum lain, yang bahkan berani menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.

"Kalah dengan Kejaksaan Agung," cetus Boyamin.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, penahanan setiap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Hal ini setelah KPK tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien. Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi azas necessity dan proporsional," ucap Ghufron, Rabu (24/5).

Ghufron mengklaim, setiap tersangka tidak harus ditahan. Namun, jika dihadapkan adanya kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penahanan dapat dilakukan terhadap setiap tersangka.

"Suatu kasus tidak harus ditahan semua, kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual, adanya kekhawatiran takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini beralasan, tidak ada kekhawatiran bagi penyidik terhadap Hasbi Hasan. Hal ini yang mendasari KPK tidak melakukan penahanan.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," tegas Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK selama tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hasbi Hasan yang mengenakan pakaian kemeja putih itu keluar dari ruang pemeriksaan KPK, pada pukul 17.30 WIB. Ia hadir memenuhi panggilan KPK, sejak pukul 09.50 WIB.
Hasbi Hasan memastikan, dirinya akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaannya.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja, saya nggak mungkin memberikan statement apapun," tegas Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5).(JP)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X