Kamis, 1 Juni 2023

MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok.JawaPos.com)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Dok.JawaPos.com)

GORONTALOPOST.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatannya terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Sebab, MK mengabulkan judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya. Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon JR saya," kata Ghufron dikonfirmasi, Kamis (25/5).

Ia menyebut, putusan itu merupakan bukti kemewahan dari nilai demokrasi. Sehingga, masa jabatan KPK direvisi dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu, ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tegas Ghufron.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.

MK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi independensi KPK.

"Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan," pungkas Arief.(Jawapos)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X