Gorontalopost, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah besar yang berpotensi mengubah wajah demokrasi Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah kini harus dipisah.
Sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Kejari Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 59 Kasus, Termasuk Sabu, Ganja, dan Merkuri
Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan sebagian bagi pemohon dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tetapi juga menjadi sinyal perubahan sistemik dalam desain pelaksanaan pesta demokrasi ke depan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan keputusan ini, pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan digelar lebih awal.
Setelah itu, pemilu daerah yang mencakup anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga kepala daerah baru bisa dilaksanakan.
Dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat pusat.
Baca Juga: Rayakan 1 Muharram, Yeyen Sidiki Bantu Warga Hadirkan Pasar Murah di Bube Suwawa
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak ditafsirkan ulang sebagaimana mestinya.
Pasal-pasal yang dibatalkan MK itu, menurut pertimbangan hukum, harus diartikan sebagai ketentuan yang mengatur pemisahan waktu pemilu secara jelas.
Dengan begitu, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tak lagi bersamaan, melainkan diberi jeda waktu untuk mengefektifkan sistem pemerintahan.
Isi lengkap tafsir baru yang ditekankan MK antara lain:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden.
Dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot, Kejati Gorontalo Geledah Kantor Bank SulutGo
Untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Keputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Mereka menilai pemilu serentak selama ini justru menimbulkan kompleksitas dan beban politik yang besar bagi penyelenggara maupun masyarakat.
Ke depan, perubahan ini akan menuntut partai politik, penyelenggara pemilu, dan seluruh Lapisan masyarakat untuk beradaptasi dalam memahami ritme baru kontestasi demokrasi di Indonesia. (JPc)
Editor : Azis Manansang