Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gugatan PKPU Dahlan Iskan Gagal, Pengadilan Putuskan PT Jawa Pos Bebas Utang

Azis Manansang • Jumat, 22 Agustus 2025 | 04:27 WIB

 

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. (Jawa Pos)
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. (Jawa Pos)

Gorontalopost,GORONTALO– Keinginan Dahlan Iskan untuk menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos berakhir dengan kekalahan.

Pengadilan Niaga Surabaya, pada sidang yang digelar pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court, menolak permohonan tersebut, dengan putusan yang tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Gelontorkan 1.169 Paket Bantuan UMKM di Bone Bolango, Gusnar: Harus Jadi Mesin Ekonomi

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ega Shaktiana menyatakan bahwa argumen yang diajukan oleh Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada siapapun, termasuk terhadap Dahlan Iskan, yang sejak lama mengklaim adanya utang dividen senilai Rp54,5 miliar dari tahun 2003 hingga 2016.

Dengan demikian, permohonan PKPU pun dibatalkan, dan Dahlan Iskan dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Hakim mengungkapkan fakta yang mengejutkan, yakni PT Jawa Pos ternyata tidak memiliki utang atau kewajiban kredit apapun terhadap sejumlah lembaga.

Termasuk PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, serta perusahaan lainnya yang disebutkan dalam gugatan.

Semua kewajiban utang yang disebutkan terbukti merupakan tanggung jawab entitas hukum yang berbeda.

“Fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak memiliki utang atau fasilitas kredit.

Baca Juga: Putra Gorontalo dan Maluku Dipercaya Pimpin Kodam di Papua

Kepada institusi-institusi seperti Bank Permata, BRI, maupun perusahaan-perusahaan lainnya,” ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Selain itu, klaim mengenai utang dividen yang disampaikan Dahlan Iskan pun terbukti tidak berdasar.

Pengadilan menemukan bahwa dividen yang dimaksud telah dibayarkan secara sah oleh PT Jawa Pos melalui RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua dividen, termasuk bunga, telah diterima langsung oleh Dahlan Iskan ke rekening pribadinya,” tambah hakim.

Selama persidangan, Dahlan Iskan sempat mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos.

Namun, bukti tersebut ternyata diajukan secara tidak prosedural dan memunculkan dugaan pelanggaran etika oleh tim pengacara Dahlan Iskan, yang menggunakan dokumen
tersebut dalam persidangan meskipun terdapat tanda "SANS PREJUDICE", yang menunjukkan bahwa bukti tersebut bersifat rahasia.

E.L. Sajogo, pengacara PT Jawa Pos, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya.

Menurut Sajogo, seharusnya mereka memilih jalan mediasi yang lebih bijaksana dan mengedepankan dialog kekeluargaan, bukan jalur hukum yang bisa merugikan pihak PT Jawa Pos.

“PT Jawa Pos sangat menghargai jasa-jasa semua pihak, termasuk Dahlan Iskan.

Namun kami tidak bisa toleran terhadap tindakan yang dapat merusak reputasi perusahaan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Sajogo.

Dia juga menambahkan bahwa PT Jawa Pos akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi nama baik perusahaan.(JP)

Editor : Azis Manansang
#putusan pengadilan #bebas utang #PKPU Dahlan Iskan #pengadilan