LIMBOTO – Terduga pelaku pembobol ATM tersebut berinisial MUAM (25 tahun) warga Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Diringkus jajaran Tim Pandawa Polres Gorontalo kemarin (15/07) sekitar pukul 03.00 Wita.Pelaku diamankan petugas karena melakukan pencurian uang di ATM milik Molly (57) warga Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, S.I.K, MH melalui Pelaksana Harian, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Pranti Natalia Olii mengungkapkan kronologis kejadiannya.Awalnya pelaku mengambil tas korban yang didalamnya terdapat handphone, dompet, dan ATM pada tanggal 2 Juli 2020 lalu di rumah korban. “Tersangka mengambil uang melalui ATM milik korban dengan mencoba menggunakan pin kombinasi dua angka tanggal bulan dan tahun lahir korban yang dilihat pada KTP,” katanya.Percobaan pin ATM itu pun berhasil. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.860.000.00. Mengetahui hal tersebut korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya penangkapan terhadap pelaku berawal dari olah TKP CCTV di ATM Bank BNI Unit Limboto. Dari CCTV itu, tim mengetahui ciri-ciri pelaku. Kemudian, petugas mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.Tim Pandawa pun berikutnya menuju ke Desa Botumoputi untuk mencari pelaku. Dari informasi yang didapatkan, pelaku diketahui saat itu sedang bermain biliard di wilayah setempat.“Tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penangkapan pada 15 Juli 2020, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tuturnya.
Ipda Natalia mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dirinya pun kini sudah diamankan di Mako Polres Gorontalo guna dilakukan proses lebih lanjut.“Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya kini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.(zis)