Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff langsung angkat suara. Dikatakanya, Pemkab Sangihe akan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan aturan yang berlaku. Prosesnya akan dilakukan dengan mengacu sesuai PP No 11 Tahun 2017 dan PP 11 Tahun 2020 pasal 276 huruf C yang menyatakan apabila seorang pejabat ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka otomatis akan dilakukan pemberhentian sementara.
“Yang pasti akan ada pelaksana tugas pengganti sementara yang akan ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki posisi SKPD tersebut,” ujar Harry.(jemmy/can)