GORONTALOPOST.ID—Perjuangan Partai Golkar mengembalikan Ketua Harian DPD I Golkar Sulut James Arthur Kojongian (JAK) di posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara belum berhenti.
Kabar terbaru, DPD I Partai Golkar Sulut menyurati Sekretariat DPRD. Surat yang ditandatangani Ketua DPD I Golkar Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan sekretaris Raski Mokodompit itu meminta pengaktifan kembali JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.
Ada sejumlah poin yang disampaikan surat tertanggal 30 November 2021 itu. Yakni dasar surat ini menurut DPD I Golkar adalah surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 perihal penjelasan akhir atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD yang ditujukan kepada DPD Golkar Provinsi Sulut.
Berdasarkan surat tersebut DPD Golkar Sulut telah melakukan rapat pimpinan harian yang dilaksanakan pada Rabu (24/11) dan telah memutuskan beberapa hal terkait sikap DPD Golkar Sulut untuk disampaikan pada pimpinan DPRD Golkar Sulut.
Salah satunya, DPD Golkar meminta pimpinan DPRD Sulut mengaktifkan kembali JAK dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu saat dikonfirmasi terkait surat ini membenarkannya. “Surat sudah kami terima dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD,” singkat Kawatu.
Diketahui, JAK diberhentikan dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulut melalui putusan Badan Kehormatan dan telah dibacakan dalam paripurna DPRD Sulut pada 16 Februari silam. JAK divonis melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD.
BK menyatakan James Arthur Kojongian melanggar sumpah janji dengan melakukan perbuatan yang mencederai kewibawaan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.(gel)