GORONTALOPOST.CO.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib minta Pemprov menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor, pasca libur lebaran Idul Fitri.
“Sesuai PP nomor 53 didalamnya ada ketentuan pemberian sanksi bagi ASN yang diduga melanggar peraturan dengan tidak masuk kantor. Dan sanksi juga jelas ada sanksi ringan,sedang, dan berat,”ungkapnya kemarin.
Selanjutnya untuk ASN yang sudah mematuhi aturan untuk masuk kantor sesuai dengan jam dan hari, yang telah ditentukan setelah libur lebaran Idulfitri. Aleg PPP ini mengimbau agar pemerintah memberikan reward ataupun penghargaan, atas patuh dan taatnya ASN tersebut terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ASN yang patuh kita (DPRD) imbau ke pemerintah atau pun atasan mereka, agar diberi reward ataupun penghargaan. Berupa kenaikan pangkat atau promosi jabatan, dan kalau memungkinkan harus juga ada pembayaran TKD-13,” tandasnya. (zis/adv/isw)