GORONTALOPOST.CO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD mengingatkan agar calon petahana saat cuti kampanye di Pilkada nanti untuk tidak menggunakan fasilitas negara.“Khusus masa kampanye sesuai aturan di KPU mulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember, artinya selama 71 hari kedepan Bupati akan meninggalkan jabatannya dan harus memenuhi ketentuan,” kata Ketua Fraksi PAN, Hamka Pakaja, Jumat (21/8/2020).
“Pada poin (a) menyebutkan, menjalani cuti diluar tanggungan negara, sementara poin (b) dilarang mengunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” sambung Hamka.
Menurutnya, peraturan KPU tersebut merujuk pada undang-undang agar pesta demokrasi dapat terlaksana dengan baik dan benar.
Untuk itu, ia menyakini calon petahana tidak dimungkinkan lagi untuk menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya yang akan merugikan pasangan calon yang lainnya.“Disini butuh peran dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya semaksimal mungkin,” harap Hamka.
Selain KPU dan Bawaslu, peran masyarakat dalam pengawasan Pilkada pun sangat dibutuhkan bila melihat suatu kegiatan yang melanggar penyelenggaraan pesta demokrasi.“Pilkada bisa sukses jika partisipasi politik masyarakat meningkat, bukan hanya lewat pencoblosan tapi juga pengawasan. Jika ada yang tidak sesuai laporkan,” pesan Hamka.(Mail)