Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Swab Test Massal Libatkan 190 Personil Deprov

A
Penulis: Administrator❯
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna.(Ist)
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna.(Ist)
GP.CO.ID,  GORONTALO- Sebanyak 190 orang yang bertugas di DPRD Provinsi Gorontalo baik anggota legislatif, pejabat sekretariat dan staf menjalani swab test. "Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari terhitung sejak Rabu (6/1) sampai Kamis (7/1)," ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna, Rabu (6/1/21) Sekwan mengungkapkan pelaksanaan swab test selama dua hari ini bagian dari menindak lanjuti instruksi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Khususnya dalam mengendalikan dan mencegahan penyebaran pandemi Covid-19, pada lingkungan kerja atau kantor-kantor instansi dan DPRD. “Hari pertama ada sebanyak 100 orang yang menjalani swab test, baik anggota DPRD, pejabat sekretariat DPRD, staf, tenaga kontrak sampai dengan petugas keamanan dan kebersihan,” ujar Mitran. “Sisanya sebanyak 90 orang, dihari kedua oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, atau Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo,” tandasnya. (zis)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Anggaran Rp 423 Juta Perjalanan Banmus DPRD Gorontalo Dipersoalkan, Sekwan Sebut Tidak Benar

Anggaran Rp 423 Juta Perjalanan Banmus DPRD Gorontalo Dipersoalkan, Sekwan Sebut Tidak Benar

Rifly membantah informasi yang menyebut 23 anggota Banmus akan menghabiskan anggaran Rp 423,246 juta untuk perjalanan konsultasi ke Jakarta

Gorontalo Siapkan Rencana Besar Hadapi Bencana, BPBD Gandeng OPD hingga   Kabupaten/Kota

Gorontalo Siapkan Rencana Besar Hadapi Bencana, BPBD Gandeng OPD hingga Kabupaten/Kota

penyusunan RPB merupakan bagian penting dari upaya mengintegrasikan pembangunan dengan pengurangan risiko bencana.

Bantuan UMKM  Dibongkar  Walikota Adhan Dambea, Dugaan Intervensi Politik   Aleg Deprov Disorot

Bantuan UMKM Dibongkar Walikota Adhan Dambea, Dugaan Intervensi Politik Aleg Deprov Disorot

Ketentuan mengenai penggunaan DTSEN juga tercantum dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 13 menyebut DTSEN sebagai acuan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer