Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem OSS Permudah Perizinan Usaha, Pemprov Gorontalo: Segera!

A
Penulis: Administrator❯
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (tengah) saat mengikuti rakor pembahasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan sistem OSS, secara virtual di ruang kerja wagub, Jumat (28/5/2021). Foto: Mila-IKP
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (tengah) saat mengikuti rakor pembahasan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan sistem OSS, secara virtual di ruang kerja wagub, Jumat (28/5/2021). Foto: Mila-IKP
GORONTALOPOST.CO.ID – Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota diminta mendukung perizinan usaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari transformasi ekonomi untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto, pada rakor yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (28/5/2021). OSS merupakan sistem yang dibuat pemerintah pusat untuk mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan berusaha. OSS merupakan tindak lanjut dari UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis risiko, serta PP No. 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tersebut, Airlangga mengatakan dibutuhkan kesiapan regulasi, sistem, dan kelembagaan. Untuk kesiapan regulasinya sendiri, pemerintah pusat telah menyiapkan dan menyelesaikan keperluan pelaksanaan perizinan berusaha dan sistem OSS. “Kemudian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri belum semua pemerintah daerah menyelesaikan penyusunan baik itu perda maupun perkada,” ungkap Airlangga. Selain itu, untuk pelaksanaan di daerah memerlukan kesiapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta unit pendukung lainnya. Disamping itu perlu juga untuk meningkatkan kapasitas dari kompetensi aparat yang mengoperasikan sistem OSS dan teknis pelaksanaannya serta pengawasan dilapangan. “Berdasarkan amanat PP No. 5 tahun 2021,  penerapan OSS akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2021. Diharapkan perizinan berusaha ini didorong untuk lebih pasti, mudah, cepat, dan dapat meningkatkan investasi,” tambah Airlangga. Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim usai mengikuti rakor tersebut mengatakan akan mengupayakan masing-masing kabupaten kota memiliki satu perda yang mengatur kemudahan berinvestasi dengan bebasis resiko atau OSS. Menurutnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus welcome terhadap investasi, karena untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tentu salah satunya adalah dengan investasi. “Pada dasarnya adalah bagaimana kita mempercepat pelayanan kepada investor agar supaya pertumbuhan ekonomi kita Inysa Allah bisa meningkat karena selama ini seperti di Gorontalo sampai dengan akhir tahun 2020 pertumbuhan ekonominya – 0,02%.” tutur Idris Rahim.(zis/isw)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gorontalo, Gubernur Dorong PAD dari   Sektor Tambang

DPRD Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gorontalo, Gubernur Dorong PAD dari Sektor Tambang

Gusnar Ismail menilai revisi perda ini mendesak dilakukan seiring dinamika pertumbuhan daerah, khususnya dalam mendorong peningkatan PAD

Putra Gorontalo Tersingkir  Bursa Direksi Bank SulutGo, Kekompakan Pemimpin Daerah Dipertanyakan

Putra Gorontalo Tersingkir Bursa Direksi Bank SulutGo, Kekompakan Pemimpin Daerah Dipertanyakan

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai soliditas para kepala daerah di Gorontalo dalam memperjuangkan kepentingan daerah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer