Pemprov Sulut Terbitkan Daftar Gaji PNS Setiap Bulan, Ini Jumlah Yang Harus Dibayarkan

GORONTALOPOST - Tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dapat mengantisipasi peningkatan gaji sebesar 8 persen, sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Clay Dondokambey, dalam wawancaranya dengan koran ini, menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini akan diberlakukan pada tahun 2024 dan akan didanai melalui Dana Transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan secara otomatis dihitung sebagai tambahan DAU yang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2024.
"Proses penganggaran pembayaran gaji PNS sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Implementasi kenaikan gaji PNS akan dilaksanakan pada tahun 2024," ungkapnya.
Setiap bulan, anggaran untuk pembayaran gaji PNS Pemprov Sulut mencapai 50 miliar rupiah yang bersumber dari DAU. Dengan adanya peningkatan gaji sebesar 8 persen, DAU secara otomatis akan meningkat menjadi 54 miliar rupiah per bulan.
Hal ini juga disetujui oleh Clay. Menurutnya, angka 54 miliar rupiah tersebut merupakan perkiraan sementara yang mencakup pembayaran gaji PNS Pemprov Sulut beserta tunjangan keluarga.
"Estimasi anggarannya seperti itu (54 miliar rupiah, Red). Namun, angka pasti akan dihitung oleh Kementerian Keuangan berdasarkan jumlah pegawai dalam database pembayaran gaji di Kementerian Keuangan.
Kenaikan gaji biasanya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, dan kami menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini. Kenaikan gaji akan diberlakukan pada tahun 2024 dan akan didanai melalui DAU.
Kenaikan sebesar 8 persen akan dihitung sebagai tambahan DAU yang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, Dr. Jhony Lengkong, seorang ahli pemerintahan, berpendapat bahwa kenaikan gaji PNS, baik di pusat maupun daerah, adalah langkah yang wajar mengingat lamanya waktu sejak terakhir kali gaji PNS ditingkatkan.
Hal ini juga harus sejalan dengan laju inflasi serta Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terus meningkat setiap tahun. "Namun, kita juga harus ingat bahwa pelayanan publik harus tetap terjaga dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Peningkatan gaji harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Lengkong juga menekankan bahwa kenaikan gaji PNS tidak akan mengganggu alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat. "Kenaikan gaji ini sudah melalui evaluasi yang sangat detail.
Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diperhitungkan untuk mendukung kenaikan gaji PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, saya rasa APBD akan tetap fokus pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat tanpa terganggu," pungkasnya. (mpo)



