Terdakwa Penipuan Arisan Online di Manado Divonis 2 Tahun Penjara

GORONTALOPOST - Jane Posumah, terdakwa dalam kasus penipuan arisan online di Manado, telah menerima vonis dua tahun penjara dari hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Manado pada hari Senin (25/9/2023).
Dalam sidang yang berlangsung, Majelis hakim yang dipimpin oleh Glenny Jacobus Lamberth De Fretes menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Jane Posumah. Terdakwa hanya terus menunduk saat hakim membacakan vonis, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa selama dua tahun, dan memerintahkan untuk menahan terdakwa di Rutan Manado."
Setelah sidang, korban Tirza Bollegraf mengungkapkan penghargaannya terhadap keputusan hakim yang dianggapnya adil. Tirza berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. "Saya harap bisa segera dieksekusi sesuai perintah dari ketua majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka penipuan dan penggelapan ini, mantan anggota arisan Girl Friends, Jane Posumah, telah ditahan oleh Polda Sulut. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 28 November 2022 dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Kejahatan ini terjadi akibat ketidakpatuhan Jane Posumah dalam mengembalikan uang arisan sebesar Rp200 juta, yang membuatnya tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan. (mpo)



