Sabtu, 10 Juni 2023

GEGER! PNS Boltim Mantan Napi Kasus Penelantaran Istri dan Anak Dilantik...

- Jumat, 11 Maret 2022 | 18:35 WIB
Rezha Mamonto
Rezha Mamonto

GORONTALOPOST.ID - Jabatan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dijabat Ramlan Ake, disoal. Pasalnya, Ramlan Ake, terpidana perkara kasus menelantarkan istri dan anak dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan telah menerima sangsi disiplin dari BKPSDM dengan diberhentikan sementara hak kepegawaiannya dinilai tidak patut untuk menduduki jabatan. Kepada manadopost.id (grup gorontalopost.id), sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan menerangkan bahwa Ramlan Ake, adalah mantan narapidana (napi). Di jaman bupati sebelumnya Sehan Landjar, dimana berkas pemecatannya sedang berjalan, namun kini malah mendapatkan jabatan. "Ramlan Ake yang notabennya mantan napi. Kasus terlantarkan istri dan anak, terus dilapor istrinya ke polisi sekalian di BKPSDM, kasusnya diproses dalam sidang yang bersangkutan divonis 4 bulan penjara. Dijaman Sehan Landjar bupati proses pemecatan suda jalan, namun bertepatan dengan Sehan abis masa jabatan. Nah kini malah mendapatkan jabatan," terangnya. Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto saat dikonfirmasi mengatakan, proses pengangkatan terhadap Ramlan Ake sebagai salah satu Kepala Bidang di dinas pertanian sudah melalui proses evaluasi dari Tim Penilai Kinerja, hingga diaktifkan kembali sebagai ASN dan diberi jabatan. "Dasar aturan yang dikenakan ke Ramlan Ake PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jadi setelah yang bersangkutan ditahan lansung diberhentikan sementara hak2 kepegawaiannya (Pasal 249), setelah yang bersangkutan bebas dievaluasi kembali oleh Tim Penilai Kinerja dan atasan lansung yang bersangkutan untuk diaktifkan kembali sebagai PNS dengan memperhatikan ketersediaan lowongan jabatan (Pasal 249)," jelas Rezha, Jumat (11/3/2022) Lanjutnya, saat ditanyakan kembali apakah ASN yang memiliki sangsi disiplin bisa memenuhi persyaratan menduduki jabatan, Rezha menjelaskan, selama menunjukkan kinerja yang baik sesudah mendapatkan hukuman disiplin, bisa diberikan jabatan. "ASN yan telah selesai menjalani hukuman disiplin dapat diangkat ke dalam jabatan, selama menunjukkan kinerja yang baik dan beritikad baik untuk memperbaiki kesalahan yang pernah diperbuat. Tetapi terlebih dahulu melalui evaluasi Tim Penilai Kinerja dan atasan langsung yang bersangkutan. (Buyung Potabuga/can)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Sulut Dilanda Cuaca Ekstrem, Ini Penyebabnya

Sabtu, 8 April 2023 | 13:38 WIB
X