GORONTALOPOST.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), saat ini sedang memeriksa Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto.
KPK melakukan klarifikasi asal-usul kekayaan sejumlah pejabat. Diklarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WITA.
"Benar, untuk hari ini, Selasa (16/5) KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait klarifikasi LHKPN," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
Diketahui, seperti diberitakan manadopost.id, Bupati Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto. Alul, sapaan akrabnya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp6 miliar. Dia memiliki uang tunai senilai hampir Rp2,5 miliar padahal baru dua tahun menjabat.
Kas dan setara kas milik mantan Ketua KPU Boltim itu, paling banyak di antara para kepala daerah lain di BMR.
Kas milik Alul dirasa kurang wajar. Pasalnya, gaji dan tunjangan kepala daerah yang bila dikumpul selama dua tahun, tidak akan sampai Rp2 miliar. Kecuali gaji dan tunjangannya Rp100 juta tiap bulan. Bisa jadi masuk akal Rp2 miliar terkumpul.
Diketahui, dalam pekan ini setidaknya ada empat pejabat yang akan diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK. Pada Rabu (17/5) KPK bakal melakukan klarifikasi kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Dua hari berselang, giliran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana, yang akan diklarifikasi. Khusus bagi Reihana, klarifikasinya hari ini merupakan kali kedua dia didalami asal usul kekayaannya oleh KPK.
Dalam tahun ini, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Keduanya awalnya diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. KPK lalu memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(detikcom/mpo/gnr)