Kamis, 1 Juni 2023

Kantor Sinarmas Manado Didemo gara-gara Uang Nasabah Asuransi Rp146 Miliar Raib

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:55 WIB

GORONTALOPOST.ID - Nasabah mengungkap modus-modus fraud ( penyajian laporan keuangan palsu), yang diduga dilakoni para petinggi PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk (PT AJSM).

Dugaan tindak pidana keuangan ini telah mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp146 miliar dari produk asuransi investasi itu, belum mendapat titik terang.

Para nasabah pun terpantau melakukan demo di sekitaran Kantor Bank Sinarmas di Jalan Samrat Nomor 18 Manado, Rabu (24/5/2023). “Kembalikan uang-uang kami semua," tulis nasabah pada sebuah baliho.

Adapun sebelumnya informasi yang dirangkum Manado Post, kuat dugaan telah terjadi pemalsuan penyajian laporan keuangan palsu. Karena sebelumnya pembayaran premi disetorkan atau transfer langsung ke rekenening PT AJSM, tapi beberapa hari kemudian dibatalkan lalu uang tersebut disetorkan/transfer ke rekening yang bukan milik pemegang polis.

Kemudian pembayaran premi disetorkan/transfer langsung ke rekening PT AJSM, tapi karena masa garansi investasi dirubah menjadi lebih singkat (misalnya seharusnya 12 bulan, dirubah menjadi 6 bulan ) kemudian saat telah jatuh tempo, pencairannya disetorkan/transfer ke rekening yang bukan milik pemegang polis. Juga pembayaran premi disetorkan/transfer langsung ke rekening PT AJSM, tapi produk yang dikeluarkan PT AJSM tidak sesuai dengan produk yang dikehendaki pemegang polis.

Adapula pembayaran premi disetorkan/ditrasnfer langsung ke rekening PT AJSM, tapi nama pemegang polis dirubah menjadi nama orang lain, dan yang paling dicurigai menggunakan nama Swita GS, suaminya, keluarganya dan bawahannya. Bahkan pembelian polis asuransi tanpa sepengetahuan atau izin dari konsumen dengan memproses SPAJ yang diisi sendiri oleh agen.

Pembayaran premi melalui transfer/setor tunai ke rekening pooling  bank Sinarmas dan titip tunai melalui relationship director, kemudian dari rekening pooling uang itu disetorkan ke rekening PT AJSM, tapi produk yang dikeluarkan PT AJSM tidak sesuai dengan produk yang dikehendaki pemegang polis.

Pembayaran premi melalui transfer/setor tunai ke rekening pooling Bank Sinarmas kemudian dari rekening pooling uang itu disetorkan ke rekening PT AJSM, tapi jangka waktu produk yang dikeluarkan PT AJSM  berbeda dengan jangka waktu yang dikehendaki pemegang polis.

Lalu pembayaran premi melalui transfer/setor tunai ke rekening pooling Bank Sinarmas kemudian dari rekening pooling uang itu disetorkan ke rekening PT AJSM, tapi nama pemegang polis dirubah menjadi nama orang lain, dan yang paling dicurigai menggunakan nama Swita GS, suaminya, keluarganya dan bawahannya.

Kemudian ada dugaan pelanggaran SOP dan kelalaian oleh PT AJSM yang diduga mengisi sendiri SPAJ dan memalsukan tanda tangan calon pemegang polis. Merubah data nasabah / mengisi data nasabah yang tidak sesuai dengan faktanya dan tanpa sepengetahuan konsumen serta masih banyak dugaan pelanggaran SOP lainnya.

Wenni Sariowan selaku Kuasa Hukum para nasabah, mempertayakan kejelasan mengenai  penanganan laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian. "Kami berharap ada kejelasan," harap Sariowan.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budianto, pun telah menyorot penanganan kasus dugaan pemalsuan polis yang diduga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE).

Eks Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut mengatakan, kasusnya sementara berproses. “Sudah dilakukan supervisi, gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri,” beber Irjen Setyo Budiyanto di Mapolda siang tadi.

“Ada beberapa arahan sudah dilaporkan dan saya sudah perintahkan, kasubdit untuk melakukan evaluasi,” ungkapnya.

Irjen Setyo melanjutkan, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), usai surat yang diajukan penyidik telah diterima.

“Meski waktunya cukup lama, tapi apakah nanti kemudian pada saat rapat itu, sudah bisa dapatkan laporan hasil analisa keuangan yang dibuat PPATK, atau masih sifat kordinasi, nanti kita akan tahu pada rapat tersebut,” bebernya lagi.

Menurutnya, mengenai permintaan pengembalian uang dari para nasabah, bukanlah menjadi tanggung jawab Polri.

“Kami di penyidik hanya melihat ada atau tidaknya tindak pidana, kemudian prosesnya nanti setelah pemberkasan sudah selesai akan dilimpahkan kepada penegak hukum lainnya,” pungkas Kapolda Sulut, sembari menjamin kasus tersebut akan diproses dengan profesional. (gre)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Sulut Dilanda Cuaca Ekstrem, Ini Penyebabnya

Sabtu, 8 April 2023 | 13:38 WIB
X