Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke kas negara senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membuat kontroversi, hal ini lantaran ‘menyunat’ hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) resmi meringankan hukuman pidana penjara terhadap terpidana kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.