Kejaksaan Agung menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa perkara dugaan korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat.
Heru dalam perkara ini juga dijerat menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasus tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.