Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya pekerjaan rumah untuk menyosialisasikan secara masif kebijakan peraturan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai akses NIK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tetap bisa diakses gratis.