Guna menstabilkan harga minyak goreng dipasaran, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000/liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemerintah daerah dengan dengan pemerintah dalam menyediakan ketersediaan pasokan barang.
Pandemi memaksa semua pihak untuk bertransformasi ke arah digitalisasi. Apalagi, potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar karena 197 juta penduduknya telah memiliki akses internet.