KSAD Jenderal Dudung Abdurachman melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyesalkan tindakan Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada tahun ini tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja dan buruh.
Pemerintah menegaskan tak ada lagi relaksasi soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tahun ini, THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil pada pekerja/buruh.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.