Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Deprov Imbau Patuhi Prokes, Ini Penegasannya

A
Penulis: Administrator❯
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, saat Kunker di Kantor Dinas Capil Boalemo. (ist).
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, saat Kunker di Kantor Dinas Capil Boalemo. (ist).
GORONTALOPOST.CO.ID - Dewan Provinsi Gorontalo menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan mendengarkan himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama dienam hari penghujung bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Hal ini disampaikan Ketua Deprov Paris Jusuf, ketika mengawali sambutannya pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-48 dalam rangka penyerahan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo Tahun 2020. Selanjutnya Ketua Deprov juga menghimbau untuk tidak melakukan mudik. "Serta serta tidak melakukan open house dan halal bi halal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah nanti,"imbaunya. Hal ini ditempuh pemerintah, menurutnya mengingat kasus kejadian tahun lalu paska Idulfitri terjadi trend kematian 93 persen perhari. "Hal ini perlu kita antisipasi bersama , marilah kita isi Ramdhan ini dengan ikhtiar dengan  memutus mata rantai penularan wabah covid-19 ini demi keselamatan seluruh saudara kita dan juga diri kita dan seluruh masyarakat Indonesia dan khusunya Gorontalo yang kita cinta,"ujarnya. Selanjutnya terkait Paripurna, diakuinya merupakan amanat dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 71."Sedangkan pembahasan LKPJ Gubernur kita atur dalam peraturan tata tertib DPRD pasal 168,"tandasnya. LKPJ itu sendiri menurutnya telah disampaikan Gubernur pada 19 April 2021."Dan telah dibahas DPRD dengan membentuk Pansus,"ungkapnya. "Sehingga itu setelah 30 hari paling lambat, keputusan DPRD sebagaimana rekomendasi kepada kepala daerah disampaikan hari ini untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," tandasnya. (azis/iswan)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Ketua Deprov Thomas Mopili Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejati Gorontalo, Dicecar Soal Dana Hibah KON

Ketua Deprov Thomas Mopili Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejati Gorontalo, Dicecar Soal Dana Hibah KON

Kasus yang ditangani Kejati Gorontalo berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang anggarannya Rp 25 miliar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer