Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Deprov Minta Jangan Ada yang Manfaatkan Kebijakan Larangan Mudik

A
Penulis: Administrator❯
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Oktohari Dalanggo.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Oktohari Dalanggo.
GORONTALOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar, Oktohari Dalanggo, meminta tak ada yang memanfaatkan kebijakan pemerintah. Apalagi kata dia, yang mencoba meloloskan pemudik di Pelabuhan Tilamuta saat berlakunya larangan mudik. “Jika ada yang melanggar aturan, DPRD Provinsi Gorontalo akan turun langsung mengawasi,” ungkapnya, kemarin. Oktohari juga mengatakan, banyak sorotan kepada Gubernur Gorontalo terkait kebijakan ini. Padahal kata dia, pemerintah cukup baik dalam melindungi masyarakatnya. “Kita harus waspada dengan Covid-19, jangan hanya pencaharian seseorang mungkin, kemudian mengorbankan banyak orang,” tegas Politisi Golkar asal Boalemo-Pohuwato ini. Dia memberi contoh, peningkatan kasus Covid-19 di India. Dalam kurun waktu singkat, menjadi semacam tsunami Covid-19. Ini antara lain, karena dibukanya seluruh akses untuk warga dari negara lain. “Tak mungkin pemerintah memusnahkan masyarakatnya sendiri,” ujarnya. “Kita juga tak mungkin meminta Gubernur Gorontalo untuk mencabut aturan ini, karena ini justru melindungi masyarakat, kalau Gubernur tak mengambil langkah, kita yang turun langsung mengawasi,” tambah Oktohari. Dia menambahkan, pengalaman seharusnya menjadi pelajaran, untuk lebih saling melindungi dari terpaparnya Covid-19 ini.“Jangan biarkan Covid-19 terus melanda kita, khususnya di Provinsi Gorontalo,” tukasnya. (zis/isw)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Ketua Deprov Thomas Mopili Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejati Gorontalo, Dicecar Soal Dana Hibah KON

Ketua Deprov Thomas Mopili Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejati Gorontalo, Dicecar Soal Dana Hibah KON

Kasus yang ditangani Kejati Gorontalo berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang anggarannya Rp 25 miliar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer