Senin, 5 Juni 2023

Deprov Gorontalo Studi Komparasi Pengelolaan Zakat di Bandung

- Kamis, 10 Juni 2021 | 11:03 WIB
DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja Studi Komparasi di Kota Bandung terkait Perda Pengelolaan Zakat. Foto Istimewa
DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja Studi Komparasi di Kota Bandung terkait Perda Pengelolaan Zakat. Foto Istimewa

GORONTALOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (Kunker) studi komparasi (perbandingan) terkait pengelolaan zakat di Kota Bandung, kemarin. Kunjungan kerja tersebut untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Pengelolaan Zakat DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Sumawiyono mengatakan pihaknya memilih Kota Bandung untuk studi komparasi karena dikota tersebut sudah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) landasan pengelolaan zakat. “Atas dasar Perda tersebut pemerintah telah mengatur secara lengkap bagaimana zakat itu di pungut, siapa yang bertugas memungut, kemudian pengelolaan dan bagaimana pendistribusian yang tepat sasaran,” ujar Warsito Lebih lanjut Warsito mengatakan pendapatan zakat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Bandung setiap bulannya mencapai kurang lebih Rp 2 Miliar. Hal itu sejalan sejak adanya kebijakan pemberian tunjangan bagi ASN Kota Bandung maka semangat dan kesadaran ASN untuk membayar zakat telah tumbuh, terlebih lagi zakat tersebut sudah langsung dipotong melalui pembayaran tunjangan kinerja. “Saat ini objek pemotongan zakat ASN masih terbatas pada tunjangan kinerja. sementara gaji bulanan tdk dikenakan pemotongan zakat karena tunjangan yg diberikan kepada ASN cukup besar, untuk staf saja besaran tukin yang diperoleh berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta,” jelasnya Selain itu juga Warsito menjelaskan dalam kunjungan kerja tersebut juga membahas Pengelolaan zakat yang di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait mengatur bagaimana membiayai operasional BAZNAS, termasuk tata cara pertanggung jawaban pemanfaatan Zakat. Hal-hal yang di atur juga termasuk bagaimana tata cara pengisian dan penetapan pengurus BAZNAS serta persyaratannya.“Insyaallah setelah mendapat berbagai referensi yang lengkap, kita juga akan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan untuk lengkapnya perda zakat di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (zis/adv)  

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Deprov Imbau Patuhi Prokes, Ini Penegasannya

Jumat, 7 Mei 2021 | 05:21 WIB

Deprov Apresiasi Rumah Susun TNI -AD

Rabu, 5 Mei 2021 | 04:30 WIB

Deprov Minta Lulusan SMA/SMK 2021 Berkualitas

Senin, 3 Mei 2021 | 23:37 WIB

Deprov Minta Guru Honor Ikut Seleksi PPP

Jumat, 30 April 2021 | 22:53 WIB
X