Dapur salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan operasionalnya. BGN menegaskan SPPG yang disetop akibat kelalaian tidak akan menerima insentif Rp6 juta.
Gorontalo Post - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara akibat kelalaian tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional serta jaminan keamanan pangan. Dengan demikian, hanya SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan yang berhak menerima insentif harian tersebut.
Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat menyatakan bahwa sebanyak 1.720 SPPG di Indonesia yang disetop sementara masih akan menerima insentif Rp6 juta per hari. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan setelah peresmian pembangunan SPPG Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar pada Selasa (28/4/2026), seperti dilansir detikSulsel.
Alasan awal pemberian insentif tersebut, menurut Dadan, adalah agar SPPG tetap dapat mengurus berbagai hal lain dan karyawannya bisa mendapatkan pelatihan selama masa penutupan. Kebijakan ini bertujuan agar operasional dapat kembali aktif dengan kualitas yang lebih baik.
Namun, pernyataan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji, yang menilai kebijakan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam struktur dan sistem pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ubaid Matraji, dikutip dari Kompas, menegaskan bahwa seharusnya SPPG yang bermasalah diaudit, diinvestigasi menyeluruh, dan disampaikan kepada publik, bukan malah diberikan insentif. Kritikan juga datang dari Charles, yang menyebut kebijakan itu tidak akan memberi efek jera dan merupakan pemborosan anggaran.
Menyikapi gaduh tersebut, Dadan Hindayana kemudian meluruskan pernyataannya pada Rabu (29/4/2026), sebagaimana dilaporkan detikHealth. Ia memastikan bahwa SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya karena kelalaian tidak akan menerima insentif selama masa penghentian.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa dapur yang berhenti beroperasi, baik karena pelanggaran maupun alasan teknis seperti renovasi besar, tetap tidak akan mendapatkan insentif selama periode tersebut. Ini sejalan dengan prinsip "no service, no pay" yang ditekankan BGN.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf, seperti dikutip CNBC Indonesia pada Jumat (3/4/2026), juga telah menjelaskan bahwa skema insentif dalam Program MBG disertai mekanisme kontrol ketat. Hak mitra atas insentif akan hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi gagal beroperasi atau tidak tersedia.
Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 di antaranya masuk dalam kategori mayor dan dipastikan tidak mendapat insentif. Penutupan ini umumnya disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Salah satu kasus penonaktifan SPPG terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di mana satu SPPG Sukaraya dinonaktifkan sementara akibat kasus keracunan program MBG. Kepala Dinas Kesehatan OKU, Dedi Wijaya, melalui Kabid Kesmas Afua Amuri, membenarkan penonaktifan ini, seperti diberitakan ANTARA.
Kasus keracunan tersebut terjadi setelah belasan siswa mengeluh mual-mual dan dua di antaranya muntah berkali-kali usai menyantap makanan dari SPPG. Diduga, makanan basi akibat korsleting listrik di dapur umum PT Tidar Catering, pengelola MBG di wilayah tersebut.
Makanan dari SPPG yang dinonaktifkan itu kini sedang diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Melalui klarifikasi ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG, demi menjamin gizi dan keselamatan penerima manfaat Program MBG.
Sumber: CNNIndonesia.com