Gorontalopost.Id, LIMBOTO - Barang bukti (babuk) mulai dari alat hisap, miras, senjata api rakitan, pakaian, serta senjata tajam. Dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, kemarin (05/07/23).
Menurut Kejari Kabupaten Gorontalo MOhammad Iqbal, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai kasus yang ditangani oleh Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo, serta BPOM selama tahun 2023.
Baca Juga: Gateball Gorontalo Ditargetkan Lolos PON 2024
"Pemusnahan barang bukti berbagai kasus yakni, pelecehan seksual, kepemilikan senjata api, narkotika, miras serta perlindungan anak.
Dilakukan setelah adanya penetapan putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah,"ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: Polres Gorut Gagalkan Penyelundupan 1.000 Liter Cap Tikus
Kemudian kata Iqbal tujuan diadakan pemusnahan barang bukti tersebut, karena setiap tahun pimpinan pusat melakukan evaluasi kinerja. Yang mana, dalam setahun tak ada barang bukti berulang tahun.
"Jadi, begitu setahun putus perkara itu harus segera dimusnahkan tidak boleh disimpan. Semua barang bukti yang hadir pada hari ini, ini perkara yang sudah berperkara dan mempunyai hukum tetap.
Baca Juga: Enam Putra Gorontalo Lolos Catar Akpol 2023
Tidak ada satupun barang yang kita simpan, serta tidak ada satupun barang yang kita perjualbelikan," tandasnya. (Yola/hms).
Editor : Azis Manansang