Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dosen IAIN Najamuddin Petta Solong Menang Gugatan Banding di PTUN Tinggi Manado

Azis Manansang • Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:51 WIB

 

Najamuddin Petta Solong. Didampingi kuasa  hukumnya Ramli Bagi, SH mewakili Romy   M.Habi,MH, saat menggelar konferensi pers, disalah satu cafe di bilangan Kota Gorontalo.(F:istimewa)
Najamuddin Petta Solong. Didampingi kuasa hukumnya Ramli Bagi, SH mewakili Romy M.Habi,MH, saat menggelar konferensi pers, disalah satu cafe di bilangan Kota Gorontalo.(F:istimewa)


Gorontalopost.id,   GORONTALO – Polemik di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo kembali menghangat. Gugatan banding Dosen Najamuddin Petta Solong menang
di PTUN Tinggi Manado.

Dengan putusan tersebut maka Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2023 yang dikeluarkan Rektor Dr. H. Zulkarnain Suleman, M.Hi.

Yang menjadi objek sengketa aquo telah melanggar ketentuan atau tidak sesuai prosedur sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat.

Baca Juga: Grebek Salon Pijat Plus-plus Dua Pasangan Indehoy Bersama Dua Pemilik Salon Diamankan Team Rajawali

"Memang ada dua opsi atas konsekwensi hukum atas putusan PTUN Manado ini pihak tergugat dapat melakukan banding ke Mahkama Agung.

Namun jika mematuhi putusan PTUN Manado, maka Rektor harus mencabut SK Nomor 38 Tahun 2023 yang membatalkan hasil penelitian kami karena cacat hukum," ungkap Najamuddin Petta Solong.

Didampingi kuasa hukumnya Ramli Bagi, SH mewakili Romy
M.Habi,MH, saat menggelar konferensi pers, disalah satu cafe di bilangan Kota Gorontalo, kemarin (01//12/23).

Baca Juga: Empat Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Selanjutnya Ramli Bagi, kuasa hukum yang baru ditunjuk Najamuddin Petta Solong mengungkapkan salinan keputusan ini.'

Menjadi tambahan bukti atas gugutan perdata kliennya di Pengadilan Negeri Gorontalo dan laporan di Polda Gorontalo.

"Tadi salinannya sudah kami antar di dua lembaga tersebut Polda dan PN Gorontalo, laporan kami," ungkapnya.

Kemudian Romy menegaskan upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Beliau klien kami melakukan secara adab, makanya ini menjadi bahan evaluasi ke depan bagi IAIN dalam administrasi,"ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Langsung Lakukan Penindakan Situs KPU Dibobol Hacker, Data Pemilih Bocor

Berikutnya Najamuddin Petta Solong dalam kesempatan itu meluruskan, kaitannya dengan kasus ini jika pihaknya tidak bermaksud menjelekan almamaternya.

"Terhadap persoalan ini memang terjadi pro kontra di kampus, makanya harus saya sampaikan perkembangan ini ke publik atas fakta hukum yang terjadi.

Kemudian nanti dikira persoalannya sudah diam. Saya akan terus berjuang semaksimal mungkin hingga mendapatkan kepastian hukum,"ungkapnya.

Dan terakhir diakuinya upaya hukum yang dilakukan tidak mengganggu aktivitas sebagai ketua Jurusan Pendidikan Agaman Islam (PAI) di Kampus IAIN Gorontalo.

"Allhamdulilah sampai ini saya tidak di Reshuffle Rektor dan saya tetap menjalankan kewajiban sebagai ketua jurusan.

Untuk Tahun 2023 ini ada 3 tiga iven nasional satu berskala internasional dan termasuk kegiatan rutin berjalan, bahkan mahasiswa terbanyak di jurusan saya,"tandasnya.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Gugatan Banding #ptun #Manado #IAIN Gorontalo #Rektor IAIN